Verrell Bramasta Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Diduga Kampanye di Tempat Ibadah

Verrell Bramasta Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Diduga Kampanye di Tempat Ibadah

Verrell Bramasta Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Diduga Kampanye di Tempat Ibadah-Instagram @bramastavrl-

FIN.CO.ID - Diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, Caleg DPR RI Dapil VII, Verrell Bramasta, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.

Dikertahui Verrell Bramasta merupakan Caleg DPR RI, yang memiliki Daerah Pemilihan (Dapil) wilayah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi membenarkan adanya laporan pelanggaran Caleg Varrell Bramasta dan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Pelapornya Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, terlapornya calon anggota legislatif nomor urut dua dari Partai Amanat Nasional, Dapil Jabar 7 atas nama Verrell," ungkap Akbar, Minggu 28 Januari 2024.

BACA JUGA :

Menurutnya, Verrell dilaporkan atas dasar melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf A yakni berkampanye di tempat ibadah pada tanggal 7 Januari 2024.

Usai diduga melakukan kampanye di lokasi tersebut, Verrell langsung dilaporkan pada tanggal 10 Januari 2024, dilengkapi dengan pemberian sejumlah alat bukti.

"Laporan tanggal 10 januari 2024, ada barang bukti foto, dokumen, video, itu saja," jelasnya 

Akbar mengatakan, Bawaslu Kota Bekasi telah memintai keterangan ke beberapa pihak, terkait dugaan pelangaran Verrell Bramasta yang kampanye di tempat ibadah.

BACA JUGA :

"Saat ini kami sedang proses meminta keterangan berbagai pihak, yang memang kita mintai keterangan. sudah beberapa yang kita mintai keterangan, dari pelapor dan terlapor," kata Akbar.

Dirinya menyatakan, seluruh dokumen persyaratan dilaporkannya Verrell Bramasta ke Bawaslu Kabupaten Bekasi telah memenuhi syarat dan akan diproses.

"Sudah memenuhi syarat formil dan materilnya, ada saksi, sudah ada barang bukti, sudah ada pelapor dan sudah ada terlapor," ucapnya.

Kini pihaknya juga akan mencari barang bukti dan keterangan saksi lainnya, yang memperkuat dugaan pelanggaran pasal 280 ayat 1 huruf A.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: