Usai 2 Kali Mangkir Pemanggilan, Verrel Bramasta Dijadwalkan Hadir ke Bawaslu Hari Senin

Usai 2 Kali Mangkir Pemanggilan, Verrel Bramasta Dijadwalkan Hadir ke Bawaslu Hari Senin

Verrell Bramasta Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Diduga Kampanye di Tempat Ibadah-Tuahta Aldo-

FIN.CO.ID - Sempat mangkir 2 kali pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Verrell Bramasta dipastikan akan hadir sesuai jadwal.

Pemanggilan itu dilakukan, usai Verrell Bramasta dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi terkait dugaan melakukan kampanye di lingkungan tempat ibadah.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, saat dikonfirmasi terkait dilaporkannya Verrell Bramasta.

"Untuk verrell sudah 2 kali dipanggil ya, kemarin yang bersangkutan dipanggil tidak hadir, jadi beliau akan hadir di hari senin besok," ungkap Akbar, Minggu 28 Januari 2024.

BACA JUGA :

Verrell Bramasta merupakan Caleg DPR RI Dapil VII, yang memiliki Daerah Pemilihan (Dapil) wilayah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, Verrell Bramasta dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye di tempat ibadah.

"Pelapornya Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, terlapornya calon anggota legislatif nomor urut dua dari Partai Amanat Nasional, Dapil Jabar 7 atas nama Verrell," jelasnya.

Akbar mengatakan, persyaratan dilaporkannya Verrell Bramasta ke Bawaslu Kabupaten Bekasi telah memenuhi syarat dan akan segera diproses.

"Sudah memenuhi syarat formil dan materilnya, ada saksi, sudah ada barang bukti, sudah ada pelapor dan sudah ada terlapor," kata Kabar.

BACA JUGA :

Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Bekasi, terkait dugaan pelangaran Verrell Bramasta yang melakukan kampanye di tempat ibadah.

"Saat ini kami sedang proses meminta keterangan berbagai pihak, yang memang kita mintai keterangan. sudah beberapa yang kita mintai keterangan, dari pelapor dan terlapor," ucapnya.

Verrell Bramasta dilaporkan atas dasar melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf A, mengenai kaampanye di tempat ibadah, yang dilakukan tanggal 7 Januari 2024 lalu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: