Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Verrell Bramasta 2 Kali Tidak Hadir Pemanggilan Bawaslu
Verrell Bramasta Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Diduga Kampanye di Tempat Ibadah-Instagram @bramastavrl-
FIN.CO.ID - Verrell Bramasta dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, usai diduga melakukan kampanye di tempat ibadah.
Verrell Bramasta merupakan Caleg DPR RI Dapil VII, yang memiliki Daerah Pemilihan (Dapil) wilayah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengungkapkan, artis sekaligus caleg Verrell Bramasta sudah 2 kali tidak menghadiri pemanggilan.
"Untuk Verrell, sudah 2 kali dipanggil ya, kemarin yang bersangkutan dipanggil tidak hadir," ungkap Akbar, Minggu 28 Januari 2024.
BACA JUGA :
- Verrell Bramasta Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Diduga Kampanye di Tempat Ibadah
- Kunjungi Bekasi, Artis Caleg Verrell Bramasta Komitmen Berikan Gaji ke Masyarakat Bila Tembus Senayan
Menurutnya, dokumen laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Verrell Bramasta, telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"Pelapornya Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, terlapornya calon anggota legislatif nomor urut dua dari Partai Amanat Nasional, Dapil Jabar 7 atas nama Verrell," jelasnya.
Akbar mengatakan, seluruh persyaratan dilaporkannya Verrell Bramasta ke Bawaslu Kabupaten Bekasi telah memenuhi syarat dan akan diproses.
"Sudah memenuhi syarat formil dan materilnya, ada saksi, sudah ada barang bukti, sudah ada pelapor dan sudah ada terlapor," kata Akbar.
BACA JUGA :
- Wanita Lansia Tewas di Bekasi Dalam Penyelidikan, Polisi: Dugaan Pelaku Bukan Dari Keluarga
- 12 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Wanita Lansia Tewas di Bekasi, Polisi: Diduga Perampokan
Bawaslu Kota Bekasi juga telah memintai keterangan ke beberapa pihak, terkait dugaan pelangaran Verrell Bramasta yang melakukan kampanye di tempat ibadah.
"Saat ini kami sedang proses meminta keterangan berbagai pihak, yang memang kita mintai keterangan. sudah beberapa yang kita mintai keterangan, dari pelapor dan terlapor," ucapnya.
Ia menuturkan, Verrell Bramasta dilaporkan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf A, mengenai kaampanye di tempat ibadah pada tanggal 7 Januari 2024 lalu.
Usai diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, Verrell Bramasta langsung dilaporkan pada tanggal 10 Januari 2024, dilengkapi dengan penyerahan sejumlah alat bukti.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: