FIN.CO.ID - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merespons permintaan kubu Ganjar-Mahfud agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Yusril mengatakan, MK bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang perkara ini.
“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril ketika ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 2 April 2024.
BACA JUGA:
- Yakin MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres Ganjar-Mahfud, Yusril: Kebanyakan Narasi Tanpa Bukti Konkret
- Yusril Tak Takut TPN Ganjar-Mahfud Bawa Kapolda Jadi Saksi Gugatan Pilpres 2024
Dia mengatakan, Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Menurutnya, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal yang berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memaparkan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.
Sementara pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan menjadi bukti. Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.
“Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya,” kata Yusril
Sekadar diketahui, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024.
Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN berharap, mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," pungkasnya.
BACA JUGA:
- Yusril Sebut Perkara Pemilu Dibawa ke MK Bukan ke DPR Melalui Hak Angket
- Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk Menjadi Tim Pembela Prabowo-Gibran