Kubu Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang PHPU Pilpres 2024, Begini Kata Yusril

Kubu Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang PHPU Pilpres 2024, Begini Kata Yusril

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). -Fath Putra Mulya-ANTARA

FIN.CO.ID - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merespons permintaan kubu Ganjar-Mahfud agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Yusril mengatakan, MK bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang perkara ini.

“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril ketika ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 2 April 2024.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Menurutnya, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal yang berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memaparkan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.

Sementara pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan menjadi bukti. Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.

“Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya,” kata Yusril

Sekadar diketahui, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024.

Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN berharap, mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," pungkasnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: