Sertifikat Tanah dan Tumpukan Duit Asing Disita Kejagung dari Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Sertifikat Tanah dan Tumpukan Duit Asing Disita Kejagung dari Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Penyidik tengah melakukan pendataan barang bukti berupa uang dari penggeledahan di rumah Achsanul Qosasi, tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo--Puspenkum Kejagung

Uang pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar, 100 SGD sebanyak 2 lembar, 5 SGD sebanyak 1 lembar, 100 USD sebanyak 2 lembar, 10 EURO sebanyak 3 lembar, 5 EURO sebanyak 2 lembar, dan 20 EURO sebanyak 1 lembar.

Selanjutnya pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar, 5000 Yen sebanyak 1 lembar, 5000 Rubel sebanyak 1 lembar, 1000 Rubel sebanyak 1 lembar, 20 Dirham sebanyak 2 lembar, 500 Riyals sebanyak 1 lembar, 500 Dirhams sebanyak 1 lembar, dan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar.

Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. 

Penetapan status Qosasi sebagai tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Agung hari ini, Kamis 3 November 2023.

Penetapan tersangka itu, setelah Qosasi diperiksa instensif oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Salemba. 

BACA JUGA:


Anggota BPK Achsanul Qosasi pakai rompi pink Kejagung (Foto Antara/ Lily Rahmawati) --

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, " katanya, Jumat 3 November 2023.

Pantauan wartawan, Qosasi nampak telah mengenakan rompi tahanan Kejagung saat keluar dari ruang pemeriksaan. 

Achsanul Qosasi merupakan tersangka yang ke 16 dalam kasus tersebut. 

Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka diduga menerima duit Rp40 miliar. 

BACA JUGA:

"Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP," kata Kuntadi.

Tim penyidik Jampidsus Kejagung pun masih mendalami aliran dana Rp 40 miliar tersebut digunakan untuk apa dan kepada siapa saja mengalirnya, termasuk apakah tujuan pemberian uang tersebut untuk memengaruhi proses audit di BPK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: