Kembangkan Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Kembali Garap Pejabat Pejabat BAKTI Kominfo

Kembangkan Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Kembali Garap Pejabat Pejabat BAKTI Kominfo

Bakti Kominfo--net

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Akibat kasus korupsi ini negara dirugikan hingga Rp8 triliun dari proyek yang mencapai Rp10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 5 orang saksi dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada, Selasa, 31 Oktober 2023.

"Saksi diperiksa untuk penyidikan kasus korupsi dan TPPU proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Periode 2020 - 2022," katanya dalam keterangannya, Selasa, 31 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Dirincinya, para saksi yang diperiksa, yaitu:

1. HH selaku Staf Divisi Lastmild Backhaul Direktorat Infrastruktur BAKTI.

2. WN selaku Ketua Tim PMU BAKTI.

3. GP selaku Kepala Divisi LTIBU2 Infrastruktur Lasmile/Backhaul BAKTI.

4. IPP selaku Staf BAKTI Infra Lastmils BAKTI.

5. BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.

BACA JUGA:

"Para saksi diperiksa untuk tersangka EH dkk," katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Total Sudah 14 Tersangka

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: