Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Jampidsus Garap Direktur Utama PT Eltran Indonesia
PT Eltran Indonesia--www.len.co.id
FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Eltran Indonesia terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
"Memeriksa DA selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Kamis, 2 November 2023.
Selain DA selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia, penyidik Kejagung juga memeriksa empat orang saksi lainnya.
Empat saksi yang dimaksud yaitu:
BACA JUGA:
- Kembangkan Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Kembali Garap Pejabat Pejabat BAKTI Kominfo
- Anggota BPK Achsanul Qosasi Bakal Dicecar Kejagung Soal Korupsi BTS 4G Kominfo, Tapi Tunggu Izin Presiden
1. GTHS selaku Project Director Konsultan Office.
2. A selaku Managing Partner ANG Law Firm.
3. PL selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI.
4. WBF selaku Sales Manager PT Sarana Global Indonesia.
"Para saksi diperiksa terkait dengan kasus korupsi dan TPPU proyek BTS 4G untuk tersangka EH dkk," katanya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Total Sudah 14 Tersangka
Kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 orang tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pengungkapan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo berjalan cepat.
Penyidik telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Sumber: