FIN.CO.ID - Rahmady Effendi Hutahaean dicopot atau dibebastugaskan dari jabatannya sebagai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta.
Pencopotan ini setelah Rahmady Effendi Hutahaean dilaporkan ke KPK atas dugaan tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tidak benar.
Pembebastugasan Rahmady Effendi Hutahaean disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto pada Senin, 13 Mei 2024. Sebelum dicopot, Rahmady Effendi Hutahaean telah menjalani pemeriksaan internal.
"Dari hasil pemeriksaan menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan. Atas dasar hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei 2024. Ini untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nirwala dalam keterangan resmi, pada Senin, 13 Mei 2024.
Diketahui, Rahmady Effendi dilaporkan ke KPK oleh Andreas, seorang pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm.
Rahmady diduga tidak memberikan LHKPN dengan benar. Hal ini mulanya diketahui setelah adanya aktivitas bisnis antara pejabat Bea Cukai tersebut dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana sejak 2017.
BACA JUGA:
- Dilaporkan Punya Harta Fantastis, Begini Jawaban Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Bukan Bea Cukai, Sosok Ini yang Buka Paket Mainan Megatron Milik Youtuber Medy Renaldy
Sebelumnya Andreas mengatakan Wijanto Tirtasana dan Rahmady menjalin kerja sama bisnis jasa ekspor impor pupuk. Wijanto Tirtasana mendapat pinjaman uang Rp 7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen.
Diduga Punya Harta Fantastis
Dituduh punya harta fantastis dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean langsung membuat klarifikasi.
Selasa (7/5), didampingi istrinya, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, Rahmady mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sekaligus meluruskan berita, karena telah terjadi pemutarbalikan fakta sehingga pemberitaan di media massa sarat dengan fitnah yang merugikan dirinya.
”Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,” kata Rahmady Effendi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa 7 Mei 2024.
Menurut Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab.
BACA JUGA:
- Kepala Bea Cukai Riau Diperiksa Penyidik Kejagung Soal Korupsi Impor Gula PT SMIP
- TikToker Bima Yudho Saputro Tolak Endorse Bea Cukai, Netizen: Instansi Negara Loh, Bea Cukai Aja Ada Buzzer!
”Pemicunya, pada 6 November 2023, Sdr. Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro,” tutur Rahmady.
Terkait PT Mitra Cipta Agro, Margaret Christina menjelaskan, sepenuhnya adalah perusahaan swasta yang ia dirikan bersama teman-teman pada 2019.