Sertifikat Tanah dan Tumpukan Duit Asing Disita Kejagung dari Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Sertifikat Tanah dan Tumpukan Duit Asing Disita Kejagung dari Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Penyidik tengah melakukan pendataan barang bukti berupa uang dari penggeledahan di rumah Achsanul Qosasi, tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dari tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ), tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Barang bukti tersebut disita usai penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman Achsanul Qosasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 November 2023.

Kepala Pusat Penerahan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa sertifikat tanah, buku tabungan hingga uang tunai milik anggota BPK Achsanul Qosasi.


Penyidik Kejagung menggeledah rumah Achsanul Qosasi di Pesanggarahan Jaksel --Puspenkum Kejagung

"Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan BAKTI Kominfo," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 November 2023.

Dibeberkan Ketut, usai melakukan penggeledahan pihaknya menyita satu sertifikat tanah hak milik seluas 5.494 m2 yang terletak di Cilember, Cisarua, Jawa Barat atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang diperoleh pada 13 Maret 2023.

BACA JUGA:

Kemudian, sebuah sertifikat tanah hak milik seluas 292 m2 yang terletak di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang diperoleh pada 1 September 2023.


Buku deposito yang disita dari penggeledahan di rumah Achsanul Qosasi, tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo--Puspenkum Kejagung

Selain dua sertifikat tanah, penyidik juga menyita dua surat deposito di salah satu Bank BUMN dengan nilai masing-masing Rp500 juta dan dua buku tabungan dimaksud.

"Satu eksemplar polis asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD30.000, uang pertanggungan USD1.875," jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menyita tumpukan uang mata asing dan rupiah.

Rinciannya yakni pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar, 50 Pounds sebanyak 15 lembar, 20 Pounds sebanyak 21 lembar, 50 Euro sebanyak 8 lembar, dan 50 SGD sebanyak 10 lembar.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: