MAKI Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK Terkait Biaya Sewa Rumah yang Tidak Tercantum Dalam LHKPN

MAKI Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK Terkait Biaya Sewa Rumah yang Tidak Tercantum Dalam LHKPN

Ketua KPK Firli Bahuri-ist-net

FIN.CO.ID- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran kode etik. 

Firli Bahuri disebut tidak mencantumkan pembayaran biaya sewa rumah senilai Rp650 juta per tahun dalam dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Atas hal itu, MAKI menganggap Firli telah melanggar kode etik KPK. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan laporan secara daring tersebut resmi dilayangkan oleh MAKI melalui email Dewas KPK.

BACA JUGA


Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo--

“Baru secara email dikirimkan pukul 21.19 WIB, surat resminya besok (Selasa-red) dikirim," kata Boyamin, Senin 6 November 2023.

Ini ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. 

Laporan pertama terkait pertemuan dengan seorang menteri, tapi tidak ditindaklanjuti karena acara dinas dan bersama pejabat lainnya.

BACA JUGA:

Laporan kedua terkait kasus helikopter di bulan Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua.

Dan ketiga, kali ini MAKI laporkan Firli Bahuri terkait biaya sewa rumah yang tak dicantumkan dalam LHKPN. 

Boyamin menilai tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah LHKPN yang disampaikan Firli, sebagai pelanggaran kode etik oleh insan KPK.

Ia mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: