Selebgram Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara Soal Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Selebgram Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara Soal Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Selebram Adam Deni Gearaka saat tengah menjalani sidang di pengadilan.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Selebgram Adam Deni Gearaka pidana 1 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni soal pembungkaman atau suap Rp30 miliar. Selain itu, JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU KPK Sudarno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 Mei 2024.

BACA JUGA:

Sudarno menjelaskan, pihaknya juga menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yang didakwakan dalam dakwaan primer JPU.

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Adam Deni, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban, serta terdakwa saat ini sedang menjalani masa hukuman.

Sementara itu, kata dia, hal yang meringankan tuntutan terdakwa yakni bersikap sopan, mengakui semuanya, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, kata dia, hal yang meringankan lainnya, yakni terdakwa dengan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.

Sekadar diketahui, Adam Deni didakwa melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP. Adam Deni juga telah divonis pidana empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2022 karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ilegal akses.

Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal Sahroni. Kasus itu yang menjadi awal mula dakwaan Adam Deni atas pencemaran nama baik Sahroni.

Sebelum menjalani sidang pelanggaran UU ITE, Adam Deni sempat melontarkan tuduhan terhadap Ahmad Sahroni saat diwawancara media berupa suap senilai Rp30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni. Usai melihat video tersebut, Sahroni melaporkan kembali Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: