Penyidikan Kasus Pemerasan Terhadap SYL Masuki Babak Akhir, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka?

Penyidikan Kasus Pemerasan Terhadap SYL Masuki Babak Akhir, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka?

Ketua KPK Firli Bahuri-Antara/Reno Esnir-

FIN.CO.ID - Penyidikan kasus pemerasan pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera memasuki babak akhir.

Akankah bukti-bukti yang diperoleh penyidik Polda Metro Jaya dapat menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka?

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

“Bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita 'schedule'-kan (jadwalkan) ,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 November 2023.

BACA JUGA:

Namun demikian, Ade Safri tidak menyampaikan secara rinci hari pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka untuk kasus tersebut.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut hanya menyebutkan bahwa pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan pada Selasa 7 November 2023, nanti akan kita 'update' kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan," katanya.

Ia juga menegaskan, setelah pemeriksaan itu, akan ditetapkan siapa tersangka dalam kasus itu.  

BACA JUGA:

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (7/11) terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada 2 November 2023," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjutak. 

Ade menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan di Ruang Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.

"Di ruang subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung promoter," ungkap Ade.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: