Bantah Pernyataan Jubir Kemenperin, PT VSS Sebut Proyek Rp80 Miliar Tidak Fiktif

Bantah Pernyataan Jubir Kemenperin, PT VSS Sebut Proyek Rp80 Miliar Tidak Fiktif

Dari kiri ke kanan: Tim kuasa hukum PT VSS Mahendra, Vio Rahmat Ami Putra, dan Ndaru Utomo dari LPS & Associates.-FIN/Dok -

FIN.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut ada sejumlah Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif alias bodong di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023. Proyek fiktif itu diduga mencapai Rp80 miliar.

Kuasa Hukum PT VSS Ndaru Utomo dari LPS & Associates membantah pernyataan juru bicara Kemenperin terkait proyek fiktif dengan total Rp80 miliar. Kata dia, tidak ada proyek fiktif karena sudah mengerjakan 105 event Kemenperin sejak 2023.

BACA JUGA:

"Event 105 itu totalnya Rp80 miliar. Tapi baru dibayar Rp10 miliar untuk 16 event. Sedangkan satu event itu di bawah Rp200 juta. Maka itu, perlu kami sampaikan bahwa pada dasarnya kami dengan tegas membantah pernyataan jubir Kemenperin. Event ada, kegiatannya ada, cuma pembayarannya yang belum ada," kata  Ndaru dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa 7 Mei 2024.

Dia menjelaskan, proyek berupa fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi yang dilaksanakan di beberapa daerah dengan total 105 event telah diselesaikan sesuai target yang telah disepakati. Namun, kata dia, kliennya belum menerima kekurangan dari pembayaran sebesar Rp70 miliar.

“Dari total nilai paket pekerjaan tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar. Pekerjaan sudah dilakukan semua 105 itu, tapi cuman 16 event yang dibayarkan kurang lebih sebesar Rp10 miliar kepada klien kami,” terangnya.

Hingga saat ini, kata Ndaru, kliennya belum menerima pembayaran kekurangan terkait dengan event tersebut. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah melayangkan somasi soal kekurangan pembayaran yang sudah lewat dari waktunya.

“Maka klien kami saat ini menunggu hak yang belum diselesaikan dari sisa pembayaran paket pekerjaan dimaksud,’’ katanya.

Menurutnya, pelaksanaan program kegiatan kliennya berkeyakinan telah melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara sah sebagaimana aturan yang ada. Karena, kata dia, kliennya bekerja sesuai dengan SPK, Surat Penetapan Pelaksanaan Pekerjaan, Surat Pengadaan Langsung (SPL), dokumentasi kegiatan, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan berita acara.

"Ini tentu merugikan klien kami. Karena masih ada sisa pembayaran Rp70 miliar kepada klien kami yang belum dibayarkan," katanya.

Dengan adanya pernyataan dari Juru Bicara Kementerian Perindustrian RI terkait proyek fiktif dengan total Rp80 miliar, kata dia, seolah ingin melepas tanggung jawab dengan menyampaikan hal itu sebagai proyek fiktif yang dilakukan oleh oknum pejabat.

"Terkait dengan adanya kerugian yang dialami klien kami pada dasarnya kami juga sebelumnya telah melayangkan somasi (peringatan) hingga dua kali kepada Kementerian Perindustrian RI. Namun kami belum mendapatkan jawaban atas penyelesaian atau solusi terbaik yang dapat kami terima," katanya.

Dia berharap, ada solusi yang dapat menyelesaikan kasus ini. Karena, dia berharap, pihaknya ingin sisa pembayaran itu segera diselesaikan sesuai perjanjian.

"Pada kesempatan ini kami berharap kerugian yang telah dialami klien kami agar segera diselesaikan secara patut oleh pihak Kementerian Perindustrian RI dalam waktu dekat,’’ pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: