5 Saksi Diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo

5 Saksi Diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo

Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo--

FIN.CO.ID - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki babak baru. 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Ruang Riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus PMJ (lantai 21 Gedung Promoter) dan di Bareskrim Polri, Selasa 31 Oktober 2023.


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023). -ANTARA/Ilham Kausar-

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya terdapat lima orang saksi.

"Pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap saksi pegawai KPK RI (Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI) dan 4 (empat) orang saksi lainnya," kata Ade Safri. 

Ia menambahkan, untuk Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI sudah selesai namun empat orang saksi lainnya masih berlangsung.

BACA JUGA:

Kemudian pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap saksi Kombes Pol IA (Kapolrestabes Semarang).

"Pukul 14.00 WIB dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap saksi SYL (mantan Menteri Pertanian) dan saksi M Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)," kata Ade Safri.

Untuk ketiga saksi tersebut, Ade Safri menjelaskan pemeriksaan tersebut masih berlangsung.

Ade Safri menambahkan pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP," katanya.

Ade Safri menambahkan untuk saksi SYL dan M Hatta tiba di gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.30 WIB diantar oleh Petugas KPK RI dan untuk saksi SYL didampingi penasehat hukumnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: