Bareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan Email dengan Kerugian Rp32 Miliar

Bareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan Email dengan Kerugian Rp32 Miliar

Ilustrasi - Bareskrim Polri--(Antara)

fin.co.id - Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penipuan dengan modus manipulasi data atau bisnis email compromise.

Kelima tersangka itu berinisial CO, DM alias L, EJA, YC, dan I. Tersangka CO dan EJA merupakan warga negara Nigeria, sementara sisanya WNI.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji membeberkan peran lima tersangka tersebut. Mereka mendapatkan keuntungan Rp32 miliar dari praktik tersebut.

Ia menjelaskan tersangka WNA Nigeria dengan inisial CO atau O memerintahkan dan menyuruh L dan E untuk mencari orang untuk membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia Internasional.

BACA JUGA:Viral Pelat Dinas Polri Berubah Usai Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Begini Penjelasan Polisi

"Menjadi direktur perusahaan, serta membuat rekening perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa, 7 Mei 2024.

Kemudian, EJA juga merupakan warga negara Nigeria. Dia diperintahkan oleh CO untuk bekerja sama dengan L untuk merekrut YC dan I yang akan dipekerjakan sebagai petinggi perusahaan fiktif tersebut.

"Tersangka DM alias L juga merupakan residivis Polda Metro Jaya atas perkara bisnis email compromise yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan pada tahun 2018. Dan di Bareskrim Polri atas perkara uang palsu dengan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan pada tahun 2020," beber Himawan.

Himawan menjelaskan peran DM yaitu merekrut YC dan I melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Huttons Asia Internasional atas perintah O yaitu otak dari PT Huttons Internasional, serta membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

BACA JUGA:Nama Bapaknya Jadi Markas Brimob Sorong, Anaknya Arsaf Brigade Pratama Daftar Polisi, Pak Bhabin Mention IG Kapolri

"Berikutnya tersangka YC berperan membuat akta pendirian Huttons Asia International dengan tujuan membuka rekening bank perusahaan. YC dapat komisi lima persen dari uang yang masuk ke rekening itu," jelas Himawan.

Himawan menuturkan tersangka kelima, yakni I. Perannya sama dengan YC sekaligus menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut.

"Yang bersangkutan akan mendapat fee 10 persen dari uang yang masuk," jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: