Saipul Jamil Diperiksa Polisi Terkait Laporannya Terhadap Dewi Perssik
Saipul Jamil. (Instagram@saipuljamilreal)--
Untuk diketahui, Saipul Jamil telah melayangkan laporan terhadap Dewi Perssik di Polda Metro Jaya pada 9 Agustus 2023 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dewi Perssik diancam dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Dewi Perssik menyindir Saipul Jamil sebagaia pedofil. Dewi Perssik menyebut Saipul Jamil punya kelainam seksual alias suka sesama jenis. (*)
Sumber: