SE Menkominfo Etika Kecerdasan Artifisial Lengkapi UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi

SE Menkominfo Etika Kecerdasan Artifisial Lengkapi UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi

Pekerjaan manusia yang tidak bisa digantikan Artificial Intelligence (AI) -dok-

fin.co.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Menurut Nezar, dalam Sarasehan AI Nasional bertema "Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital” di Jakarta, Jumat, surat edaran ini bersifat soft regulation yang diharapkan dapat menjadi panduan untuk pengaturan yang lebih tinggi.

"Dia (SE) melengkapi dan kita harapkan dia bisa menjadi komplementer jika ada kasus-kasus terkait dengan pelanggaran penggunaan AI bisa dirujuk ke dua UU itu plus undang-undang yang lain," ujar Nezar.

SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI) dikeluarkan oleh Kemenkominfo pada 19 Desember 2023 sebagai tahap awal dalam mengembangkan model tata kelola kecerdasan artifisial, merespons kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi ini.

BACA JUGA:3 Shio yang Akan Mendapatkan Keberuntungan Finansial Besok, Sabtu 20 Januari 2024

Prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen, yang meliputi: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.

Nezar mengatakan SE Etika Kecerdasan Artifisial dapat memacu industri untuk tidak ragu-ragu dalam inovasi mengacu kepada nilai-nilai etis yang ada di surat. Dia lalu mengharapkan partisipasi yang lebih luas dari para pelaku industri untuk bisa mengakomodasi edaran itu.

"Kami sangat berharap partisipasi lebih luas lagi nantinya, dari para pelaku industri, bisa mengadopsi surat edaran ini menjadi rujukan dalam pengembangan, pemanfaatan dan penggunaan dari AI," kata dia.

Dia menegaskan hadirnya SE ini menunjukkan salah satu upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak-dampak negatif AI di Indonesia terutama dalam perlindungan data pribadi, soal keamanan, inklusivitas dan lainnya.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Besok 20 Januari 2024: Taurus, Aries, Leo, Libra Bakal Dapat Keuntungan Luar Biasa

"Kita harapkan surat edaran ini, tidak bersifat kayak enggak punya sanksi hukum segala macam," begitu penjelasan Wamenkominfo. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: