Ini Alasan Polisi Tetapkan Hari Soeslistya Adi Pemilik Akun ayoberanilaporkan6 Jadi Tersangka UU ITE

Ini Alasan Polisi Tetapkan Hari Soeslistya Adi Pemilik Akun ayoberanilaporkan6 Jadi Tersangka UU ITE

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi (38) dalam kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (15/4/2024). -ANTARA/Rolandus Nampu-

fin.co.id - Polda Bali menjelaskan peran tersangka Hari Soeslistya Adi (38) yang terseret kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bersama dengan istri seorang anggota TNI Anandira Puspita (34).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, Hari Soeslistya Adi merupakan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 yang memposting dugaan perselingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam) dengan seorang perempuan berinisial BA. 

Jansen menjelaskan, tersangka Hari Soeslistya Adi membuat postingan dan selanjutnya diunggah pada akun instagram miliknya dengan nama akun @ayoberanilaporkan6 yang berisikan foto-foto milik korban inisial BA serta screenshoot percakapan WhatsApp antara korban inisial BA dengan tersangka AP.

"Tersangka (Hari Soeslistya Adi) menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu MNA yang merupakan suami dari tersangka AP," katanya.

BACA JUGA:Richard Lee Mengaku Menyesal Pernah Bantu Kurnia Meiga Usai Kasus Selingkuh dan KDRT Terungkap

HSA memposting foto-foto milik korban BA, karena berdasarkan surat pernyataan dari tersangka AP untuk meng-up permasalahan yang dilakukan oleh suaminya terkait perzinahan dan asusila.

Foto-foto korban dan screenshoot percakapan WhatsApp, diterima tersangka HSA dari AP melalui aplikasi perpesanan. 

Foto-foto tersebut sebelumnya diambil dari akun media sosial milik korban BA tanpa seijin dan sepengetahuan korban.

Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan, setelah foto korban serta percakapan WhatsApp korban BA dengan tersangka AP diedit dengan beberapa tambahan kata-kata, selanjutnya tersangka HSA memposting di media sosial dengan menggunakan akun @ayoberanilaporkan6.

BACA JUGA:Berawal dari Dugaan Selingkuh hingga Laporan Perzinaan Pedangdut Tisya Erni, Polisi Bakal Periksa Korban

Berdasarkan L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud, penyidik Polresta Denpasar pun mulai melakukan penyelidikan.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka Hari Soeslistya Adi dan berdasarkan gelar perkara sehingga proses perkara dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 25 Januari 2024. 

Hari Soeslistya Adi pun ditetapkan sebagai tersangka dan pada 26 Januari 2024 ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama mentransmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: