Dirut PT Hartadinata Abadi Sandra Sunanto Diperiksa Terkait Dokumen Manifest Impor Emas 24 Mei 2023?

Dirut PT Hartadinata Abadi Sandra Sunanto Diperiksa Terkait Dokumen Manifest Impor Emas 24 Mei 2023?

Dirut PT Hartadinata Abadi Tbk Sandra Sunanto-fin/diolah-hartadinata

Dokumen manifest impor emas asal Singapore dengan penerima PT Hartadinata Abadi dan Official Receipt dari Brinks Global Services Singapore tersebut, sebelumnya telah beredar di media sosial. 

Beberapa waktu lalu, fin.co.id berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Direktur Investor Relations Hartadinata, Thendra Crisnanda melalui pesan WhatsApp (WA). Namun, hingga berita ini diturunkan, Thendra Crisnanda belum merespons atau memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

BACA JUGA:

Siapa Sandra Sunanto?

Dikutip dari situs resmi PT Hartadinata Abadi Tbk, Sandra Sunanto diketahui menjabat Direktur Utama Perseroan berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 13 Maret 2017. 

Sandra Sunanto meraih gelar Sarjana di bidang Manajemen dari Universitas Katolik Parahyangan tahun 1996. Kemudian Magister Manajemen dari Institut Teknologi Bandung tahun 1999.

Selanjutnya, Sandra Sunanto meraih gelar Doktor di bidang Manajemen dari Erasmus Rotterdam University, Belanda pada tahun 2013. 

Sandra Sunanto mengawali karirnya sebagai Dosen di Universitas Katolik Parahyangan tahun 1997-2016. Kemudian menjadi Market Research and Retail Management (Trainer) tahun 2011-2016.

Sandra Sunanto juga pernah menjabat sebagai Business Development Consultant di PT Kurnia Asta Surya tahun 2014-2015. 

Selain itu, Sandra Sunanto juga pernah menjabat sebagai Business Development Consultant di YOGYA GROUP tahun 2012-2016.

Sandra Sunanto bergabung dengan PT Hartadinata Abadi Tbk sebagai General Manager Business Development pada Agustus 2014 lalu.

BACA JUGA:


Official Receipt Brinks Global Services Pte Ltd Singapore kepada PT Hartadinata Abadi -fin/logikapolitik -

Kejaksaan Temukan Dugaan Korupsi Impor Emas

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menemukan titik terang adanya dugaan korupsi impor emas yang diduga melibatkan PT Antam (Aneka Tambang), Bea Cukai Soekarno-Hatta dan sejumlah perusahaan importir emas. 

Informasi yang dihimpun fin.co.id, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim Kejagung sudah menemukan dugaan adanya korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 47,1 Triliun tersebut. 

Tim penyidik Kejagung menduga kuat ada kerjasama yang dilakukan oleh oknum pejabat di kantor pelayanan bea cukai dalam perkara tersebut.

Modus yang digunakan adalah mengubah kode Harmonized System (HS) Code, terkait tarif bea masuk dan keluar komoditi emas. Dengan mengubah HS Code, tarif bea masuk dan keluar emas menjadi nol persen. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: