Penyidik Kejagung Kembali Periksa Pejabat PT Antam Buntut Korupsi Komoditi Emas Senilai Rp47 Triliun

Penyidik Kejagung Kembali Periksa Pejabat PT Antam Buntut Korupsi Komoditi Emas Senilai Rp47 Triliun

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana --Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Pejabat PT Aneka Tambang (antam) kembali dipanggil untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyidik mencecar pejabat PT Antam terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 yang rugikan negara hingga Rp47 triliun lebih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa seorang saksi terkait korupsi komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

"Saksi yaitu AK selaku Trading and Services Manager/Bureau Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk," katanya dalam keterangannya, Selasa, 20 Februari 2024.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Penggeledahan Sejumlah Tempat

Babak baru kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negara hingga Rp47 triliun lebih.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menggeledah rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar.

"Penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu, 6 Desember 2023," katanya dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember 2023.


Tim penyidik Kejagung tengah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi Komoditi emas--Puspenkum Kejagung

Dijelaskannya usai melakukan penggeledahan di dua rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar, penyidik berhasil menyita kepingan emas dan dokumen terkait kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

"Yang disita penyidik yaitu barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan," ungkapnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: