4 Pejabat dan Eks Pejabat Antam Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Emas yang Seret Ditjen Bea Cukai - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang terkait kasus korupsi kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 yang menyeret-nyeret Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Dari 5 yang diperiksa, 4 di antaranya adalah pejabat dan eks pejabat PT Aneka Tambang (Antam).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa 5 saksi terkait korupsi komoditi emas pada Kamis, 22 Juni 2023.
BACA JUGA:
- Korupsi Komoditi Emas di Lingkungan Ditjen Bea Cukai, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan PT Antam
- Direktur Keuangan PT Antam dan Pegawai Bea Cukai Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Emas
Dibeberkannya 5 orang yang diperiksa, yaitu:
1. SIS selaku pihak swasta.
2. MAA selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020.
3. MAK selaku Trading and Services Bureau Head PT Antam periode 2021-2023.
4. A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam.
5. MN selaku Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam.
BACA JUGA:
"Kelimanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022," katanya dalam keterangannya, Kamis, 22 Juni 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.