Lagi Seorang Manager di PT Antam Digarap Penyidik Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas Rp47,1 Triliun

 Lagi Seorang Manager di PT Antam Digarap Penyidik Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas Rp47,1 Triliun

Ilustrasi Emas Antam-Istimewa-

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencecar pejabat dari PT Aneka Tambang (Antam) tbk pada Jumat, 19 April 2024. 

Kali ini yang cecar penyidik Jampidsus soal korupsi komoditi emas yang rugikan negara Rp47,1 triliun adalah seorang manajer di PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut tim penyidik Jampidsus memeriksa seorang saksi terkait penyidikan kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

"Saksi yang diperiksa berinisial TH selaku Senior Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2010 s/d 2013," katanya dalam keterangannya, Jumat, 19 April 2024.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Penggeledahan Sejumlah Tempat

Babak baru kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negara hingga Rp47 triliun lebih.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menggeledah rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar.

"Penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu, 6 Desember 2023," katanya dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember 2023.


Tim penyidik Kejagung tengah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi Komoditi emas--Puspenkum Kejagung

Dijelaskannya usai melakukan penggeledahan di dua rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar, penyidik berhasil menyita kepingan emas dan dokumen terkait kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

"Yang disita penyidik yaitu barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan," ungkapnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: