Sekwan Komisaris PT Antam Digarap Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

Sekwan Komisaris PT Antam Digarap Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

PT Aneka Tambang (Antam)--ist

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) Komisaris PT Aneka Tambang (Antam) pada Kamis, 18 April 2024.

Pemeriksaan terhadap Sekwan Komisaris PT Antam terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

"Penyidik memeriksa SP selaku Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 18 April 2024.

Dijelaskan Ketut, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa 2 saksi lainnya, yaitu karyawan PT Antam.

"Dua saksi lainnya yang diperiksa yaitu RAT dan AU selaku Karyawan PT Antam Tbk," lanjutnya.

BACA JUGA:

Diungkapkannya ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Penggeledahan Sejumlah Tempat

Babak baru kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negara hingga Rp47 triliun lebih.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menggeledah rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar.

"Penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu, 6 Desember 2023," katanya dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember 2023.


Tim penyidik Kejagung tengah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi Komoditi emas--Puspenkum Kejagung

Dijelaskannya usai melakukan penggeledahan di dua rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar, penyidik berhasil menyita kepingan emas dan dokumen terkait kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

"Yang disita penyidik yaitu barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan," ungkapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: