Direktur Keuangan PT Antam dan Pegawai Bea Cukai Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Emas

Direktur Keuangan PT Antam dan Pegawai Bea Cukai Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Emas

PT Aneka Tambang (Antam) Tbk--

Direktur Keuangan PT Antam dan Pegawai Bea Cukai Diperiksa Kasus Korupsi Emas - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan PT Aneka Tambang (Antam). 

Pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Antam Elisabeth RT Siahaan (ERTS) terkait kasus korupsi Pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 di Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana sebanyak 7 orang diperiksa terkait kasus korupsi komoditi emas pada Selasa, 20 Juni 2023.

Diungkapkannya tidak hanya Direktur Keuangan PT Antam yang diperiksa.

BACA JUGA:

Tetapi bekas pejabat PT Antam dan juga pegawai Ditjen Bea Cukai juga ikut diperiksa dalam kasus tersebut.

Dibeberkannya 7 saksi yang diperiksa, yaitu: 

1. AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013 / Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.

2. M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011.

3. BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011.

4. LDT (SL) selaku Staf Toko Emas Inti Sari.

5. SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi.

6. AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta.

7. ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: