3 Pejabat PT Antam Kembali Dicecar Kejagung Buntut Korupsi Komoditi Emas Rp47 Triliun

3 Pejabat PT Antam Kembali Dicecar Kejagung Buntut Korupsi Komoditi Emas Rp47 Triliun

Ilustrasi Emas Antam-Istimewa-

FIN.CO.ID - Penyidikan kasus korupsi komoditas emas yang rugikan negara Rp47 triliun lebih masih terus didalami penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam upaya mencari orang yang paling bertanggung jawa terkait korupsi komoditas emas, penyidik Kejagung memeriksa 3 pejabat dari PT Aneka Tambang (Antam) pada Rabu, 17 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejagung memeriksa 3 orang saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

BACA JUGA:

Para saksi yang dimaksud yaitu: 

1. YYN selaku Karyawan PT Antam Tbk.

2. SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Antam Tbk.

3. MWW selaku Karyawan PT Antam Tbk.

"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," katanya dalam keterangannya, Rabu, 17 April 2024.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Penggeledahan Sejumlah Tempat

Babak baru kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negara hingga Rp47 triliun lebih.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menggeledah rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar.

"Penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu, 6 Desember 2023," katanya dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: