Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri--

Selain itu, Mario Dandy, Shane dan AG dituntut membayar restitusi atau ganti rugi Rp120 miliar atau tepatnya sebesar Rp120.388.911.030 kepada David. Jika tak dibayar, diganti 7 tahun penjara.

Jumlah itu lebih besar daripada yang diajukan ayah David sebesar Rp52 miliar.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar JPU Hafiz Kurniawan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: