FIN.CO.ID - Bagaimana nasib juru parkir liar di Masjid Istiqlal yang minta uang parkir Rp150 ribu usai ditangkap polisi dan diborgol?
Pastinya dua juru parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal yang minta duit parkir Rp150 ribu mendemkan di tahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang lain.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan uang parkir liar Rp150 ribu di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Alasan keduanya belum ditetapkan jadi tersangka di kasus pungutan parkir liar, karena polisi masih kekurangan alat bukti.
"Saat ini belum kami tetapkan sebagai pelaku atau tersangka untuk masalah di pungutan liar atau pemalakan karena kami masih kurang alat bukti yaitu tidak adanya korban yang melaporkan," katanya, Senin, 13 Mei 2024.
Meski tidak ditetapkan sebagai tersangka di kasus pungutan parkir liar, kedua pelaku yang berinisial AB (46) dan J (26) tetap ditersangkakan pada kasus lain.
BACA JUGA:
- Viral Uang Parkir Rp150 Ribu di Istiqlal, Nih Tampang Para Pelakunya dengan Tangan Diborgol
- Warbiasa! Penghasilan Juru Parkir Minimarket di Jakarta Bisa Beli Rumah Cash dan Sekolahkan Anak Sampai Sarjana
Dhanar menjelaskan, tersangka J terlibat aksi pencurian dalam bus yang terparkir di depan Masjid Istiqlal pada Kamis, 9 Mei 2024.
"Nah si J ini bersama pelaku yang lain itu melaksanakan pencurian hari Kamis saat Kenaikan Isa Almasih. Itu sudah kami tetapkan (tersangka) di hari itu juga dengan Pasal 363," tutur Dhanar.
Sementara lanjut Dhanar, AB ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
"Setelah kami melakukan cek urine, ternyata urine-nya positif, metafetamine," katanya.
Dari itu Dhanar meminta pada korban untuk melapor ke Polsek Sawah Besar, agar kasus pungutan parkir liar tersebut bisa dilanjutkan.
"Kami concern apabila ada yang merasa jadi korban pemalakan, ketika itu dilaporkan, pasti akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (Cahyono)