Ferdy Sambo Batal Ditembak Mati, Kamaruddin Simanjuntak: Diduga Ada Upaya Konspirasi, Jaksa Harus Ajukan PK!

Ferdy Sambo Batal Ditembak Mati, Kamaruddin Simanjuntak: Diduga Ada Upaya Konspirasi, Jaksa Harus Ajukan PK!

Kamaruddin Simanjuntak -Dok Pribadi-Facebook

4. Nomor perkara 816K/pid/2023 terdakwa Putri Candrawathi, PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun.

Majelis hakim dalam tingkat kasasi yaitu Suhadi, Ketua Majelis. Suharto anggota satu, Jupriyadi anggota 2, Desnayeti anggota 3, Yohanes Priyana anggota 4. 

Demikian putusan kasasi perkara Ferdy Sambo dan kawan kawan. Terima kasih.

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: