Ketika Megawati Jengkel Ferdy Sambo Batal Ditembak Mati: Hukum di Indonesia Hukum Apa ya...

Ketika Megawati Jengkel Ferdy Sambo Batal Ditembak Mati: Hukum di Indonesia Hukum Apa ya...

Megawati Soekarnoputri--

Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku heran dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Padahal kata Megawati, hukuman tingkat pertama dan banding sudah jatuhkan hukuman mati, namun MA batalkan itu. 

"Hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang, saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir. Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA. Eh, kok pengurangan hukuman?" kata Megawati di The Tribata, Jakarta, Senin 21 Agustus 2023.

Menurut Megawati, semua orang harus sama di mata hukum. Meskipun anggota polisi berpangkat sekalipun. 

"Kok bisa dikasih apa namanya pengurangan hukuman. Saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?" kata Megawati.

BACA JUGA:

Presiden kelima Republik Indonesia itu pun menekankan bahwa perwira TNI dan Polri bisa menjadi seorang jenderal karena pengorbanan prajurit-prajuritnya.

Megawati mengatakan, hal itu ia alami langsung ketika ada daerah operasi militer (DOM) di Aceh yang mengakibatkan banyak prajurit gugur, tetapi tak ada satu pun jenderal yang gugur.

"Kalian jadi jenderal karena yang mati itu anak buah, saya ngalami saat DOM Aceh, daerah operasi militer Aceh, nah kurang apa lagi. Coba, saya pergi ke RSPAD, melihat siapa korban-korbannya tiap hari, saya minta bahwa yang jadi korban itu siapa saja, enggak ada jenderal yang mati!" kata Megawati.

Diketahui, Ferdy Sambo disunat MA dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. 

Vonis MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion. 

BACA JUGA:

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” ungkap Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sementara untuk hukuman terpidana Ricky Rizal Wibowo, hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun tahun penjara dari sebelumnya pidana penjara 13 tahun. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: