Kasasi Ferdy Sambo Dikabulkan MA, Kejagung: Kami Tak Punya Kewenangan Ajukan PK

Kasasi Ferdy Sambo Dikabulkan MA, Kejagung: Kami Tak Punya Kewenangan Ajukan PK

Kapuspenkum Ketut Sumedana--Instagram

Kejagung Tak Ajukan PK - Kasasi Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Sehingga hukuman mati Ferdy Sambo diubah MA menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Atas putusan kasasi yang meringankan Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bisa melakukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bahwa atas putusan kasasi dari MA, jaksa tak bisa melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK.

Dijelaskannya jaksa tak memiliki kewenangan mengajukan PK. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengugurkan kewenangan jaksa mengajukan PK.

Namun hanya terpidana atau ahli waris yang dapat mengajukan PK.

BACA JUGA:

"Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Meski demikian, Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi MA. 

Kejagung kini menunggu salinan putusan dari MA sebelum melakukan tindak lanjut atas putusan kasasi itu.

"Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI," katanya.

Dia menyebut putusan kasasi itu menyatakan dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diajukan jaksa dalam persidangan, telah terbukti.

"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo," ucapnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: