Ferdy Sambo Batal Ditembak Mati, MA Juga Diskon Hukuman untuk Putri Candrawati

Ferdy Sambo Batal Ditembak Mati, MA Juga Diskon Hukuman untuk Putri Candrawati

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo-dok-

Ferdy Sambo Batal Ditembak Mati - Hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo diberikan keringan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo diringankan menjadi penjara seumur hidup. Artinya Sambo batal ditembak mati.

MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Bigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go,id, kasasi yang diajukan Sambo terdaftar dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Dikabarkan oleg Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa 8 Agustus 2023. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhandi dan empat anggotnya Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi.

"Penjara semur hidup," jelas Sobandi.

MA Juga Memotong Hukuman untuk Putri Candrawati

Bukan hanya Ferdy Sambo yang mendapatkan korting hukuman, istrinya Putri Candrawati juga mendapatkan pemotongan. Dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Perubahan itu disampaikan dalam sidang kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). MA memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan.

"Terdakwa Putri Candrawati PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.

Batal Ditembak Mati

Keputusan ini memberikan angin segar bagi Ferdy Sambo. Pasalnya ia dipastikan terhindari dari tembakan mati sesuai dengan dasar hukum pidana mati.

Berdasarkan Pasal 11 KUHP, pidana mati dilakukan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana. 

Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri. 

Tetapi demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. 

Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Vitalis Yogi T.

Tentang Penulis

Sumber: