Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo cs, Kejagung Langsung Bikin Tanggapan

Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo cs, Kejagung Langsung Bikin Tanggapan

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan--pmjnews

Kasasi Ferdy Sambo - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi Ferdy Sambo Cs.

Diketahui dalam putusan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, MA mengurangi hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terkait putusan MA terhadap kasasi Ferdy Sambo Cs, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menghormati dan menghargai seluruh putusan MA.

"Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud," katanya dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Dijelaskannya, Kejagung mencermati atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat kasai terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.

Menurut Ketut, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum tersebut telah diakomodasi dalam putusan kasasi MA.

BACA JUGA:

"Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara a quo," katanya.

Terhadap putusan kasasi MA tersebut, Ketut mengatakan penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari MA.

MA meringankan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pertama, hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Kedua, hukuman Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Ketiga, hukuman bagi Ricky Rizal menjadi pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: