Hakim Agung Suhadi Putuskan Ferdy Sambo dihukum Seumur Hidup, MA Pastikan Tak Ada Intervensi

Hakim Agung Suhadi Putuskan Ferdy Sambo dihukum Seumur Hidup, MA Pastikan Tak Ada Intervensi

Hakim Agung Suhadi, Ketua Majelis Hakim Sidang Kasasi Ferdy Sambo--

Hakim Agung Suhadi - Kasasi Ferdy Sambo dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dengan memutuskan mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Keputusan Kasasi Ferdy Sambo tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Hakim Agung Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan persidangan kasasi Ferdy Sambo dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu.

Sebelum diputuskan kasasi Ferdy Sambo terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis.

Kedua anggota majelis itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dal. hukum acara pidana kita,” katanya, Selasa, 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:

Ditegaskannya dalam putusan yang diketok oleh Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun.

“Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” tegasnya.

Diungkapkannya putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah inkrah

Hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo telah berkekuatan hukum tetap.

“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut terdakwa Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: