Ferdy Sambo Batal Ditembak Mati, MA Kabulkan Kasasi Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo Batal Ditembak Mati, MA Kabulkan Kasasi Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

TERDAKWA Ferdy Sambo setelah mendengarkan vonis mati yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2024.-FOTO: ADITYA AJI-AFP---

Kasasi Ferdy Sambo - Ferdy Sambo yang merupakan terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat lolos dari hukuman mati. 

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerima kasasi Ferdy Sambo dan membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. 

Mahmakah Agung memutuskan, Ferdy Sambo hanya dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Penjara seumur hidup," bunyi putusan Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023. 

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI menggelar sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada hari ini, Selasa.

"Iya, betul (MA gelar putusan kasasi Sambo hari ini)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:

Sobandi tidak memerinci jadwal sidang. Namun begitu, ia menyebut akan menjelaskan lebih lanjut terkait sidang putusan tersebut lewat rilis kepada pers.

"Nanti saya buat rilisnya," kata Sobandi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Perkara pada laman web ma, permohonan kasasi Ferdy Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Sementara itu, status perkaranya tertulis dalam proses pemeriksaan majelis.

Adapun majelis hakim yang diturunkan MA untuk mengadili perkara itu adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1; Jupriyadi selaku anggota majelis 2; Desnayeti selaku anggota majelis 3; dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.

Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: