Putusan Mahkamah Agung Soal Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Sudah Final, Mudah-Mudahan Tak Ada Kongkalikong

Putusan Mahkamah Agung Soal Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Sudah Final, Mudah-Mudahan Tak Ada Kongkalikong

Menkopolhukam Mahfud MD di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya.--

Mahfud MD - Kasasi Ferdy Sambo yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dikatakan Mahfud MD, putusan MA terhadap permohonan kasasi oleh Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sudah final.

Diketahui dalam putusannya, MA mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sudah tidak ada upaya hukum yang dilakukan pemerintah terhadap putusan kasasi Ferdy Sambo.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," katanya di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu, 9 Agustus 2023.

Diterangkannya, tak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA.

BACA JUGA:

"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," kata dia.

Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.

"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," ujar Mahfud.

Menkopolhukam meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Mudah-mudahan tidak ada 'kongkalikong' permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi," ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: