Hakim Agung Suhadi Putuskan Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Begini Tanggapan Jokowi

Hakim Agung Suhadi Putuskan Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Begini Tanggapan Jokowi

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan di Stasiun Dukuh Atas Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023 -Indra Arief Pribadi-ANTARA

Presiden Jokowi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo.

Dalam sidang yang digelar tertutup, Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis Hakim Sidang Kasasi Ferdy Sambo memutuskan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup. Putusan ini mengubah hukuman Ferdy Sambo dari Hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Terkait vonis yang diberikan Hakim Agung Suhadi, Jokowi mengatakan menghormati putusan MA terhadap kasasi Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," katanya usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 10 Agustus 2023.

Presiden pun meminta agar masyarakat menghormati putusan MA tersebut.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final.

BACA JUGA:

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8).

Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Mahfud menjelaskan bahwa peninjauan kembali (PK) tidak bisa dilakukan oleh jaksa atau pemerintah terkait hukum pidana dan kasasi yang diputuskan.

PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.

Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah inkrah

Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: