Terkait TPPU dan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Penyidik Kejagung Periksa Tenaga Ahli

Terkait TPPU dan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Penyidik Kejagung Periksa Tenaga Ahli

Tim penyidik Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

TPPU dan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo- Perkembangan kasus korupsi dan tindak pidana kencucian uang (TPPU) pada proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020 - 2022 belum tuntas.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi untuk mencari tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pada, Selasa, 11 Juli 2023, penyidik memeriksa sejumlah tenaga ahli dalam kasus korupsi dan TPPU proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"4 Orang diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dan TPPU pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo," katanya dalam keterangannya, Selasa, 11 juli 2023.

Para saksi yang diperiksa, yaitu EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi; RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi; ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis, serta DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka YUS dalam kasus korupsi dan tersangka WP dalam kasus TPPU pada proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo," katanya.

BACA JUGA:

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung 

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi  proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik akan memeriksa Maqdir Ismail pada Senin, 10 Juli 2023.

"Benar, diperiksa sebagai saksi Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar," katanya dalam keterangannya, Jumat, 87 Juli 2023. 

Diungkapkannya, Maqdir Ismail akan diperiksa terkait pernyataannya tentang uang Rp27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika yang dikembalikan pihak swasta.

"Tim Penyidik meminta kepada saksi untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," katanya.

Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail dijelaskan Ketut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: