Kabareskrim: Menko Polhukam Bentuk Tim Perkuat Polri Tangani Kasus Pesantren Al Zaytun

Kabareskrim: Menko Polhukam Bentuk Tim Perkuat Polri Tangani Kasus Pesantren Al Zaytun

Ponpes al Zaytun viral--

BACA JUGA:

"Saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan Kemenag, kan ada Dirjen Binmas Islam yang nantinya bisa memberikan kesaksian, kemudian dari MUI, kemudian dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya," ujarnya.

Tidak hanya dari pelapor dan saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari pihak internal Ponpes Al Zaytun. Hal ini dalam rangka untuk menetapkan tersangka.

"Kemudian nanti kami akan mengarah pada pihak yayasan Ponpes Al Zaytun dan tentunya nanti akan mau mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dari pada dugaan tindak pidana tersebut," tambah Agus.

Agus menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merupakan wakil dari pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan terhadap agama dan aliran kepercayaan di masyarakat.

BACA JUGA:

Polri selaku penegak hukum lanjut dia, bakal melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan tidak pidana tersebut.

"Polri kan tugasnya di bidang penegakan hukum, jadi kami akan melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan yang disampaikan masyarakat ada atau tidaknya dugaan tindak pidana di sana," imbuhnya.

Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6).

Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

BACA JUGA:

Menurut Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di pesantren Al Zaytun yang mengarah pada penistaan agama, seperti Shalat Idul Fitri perempuan di saf sejajar laki-laki.

Selain itu, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang adalah sesaat.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: