Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Ketua PITI Minta Tindakan Tegas

Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Ketua PITI Minta Tindakan Tegas

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra--

fin.co.id - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mengutuk keras khotbah yang diduga menista agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong. 

Ipong menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam video ceramah telah melanggar batas sensitivitas antaragama.

"Kami minta Polda Metro Jaya agar menangkap Pdt Gilbert, khotbahnya sudah keterlaluan," tegas Ipong dalam pernyataannya pada Selasa, 30 April 2024.

Ipong telah melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang mengacu pada Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

BACA JUGA:Ketum PITI Ipong Hembing Siap Polisikan Pendeta Gilbert Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media

Lebih lanjut, Ipong menyerukan jika sudah memenuhi unsur pasal 156 a KUHP,  agar pihak berwenang segera bertindak sesuai hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

"Meminta Kapolda segera tangkap dan tahan pendeta tersebut agar kedepan pendeta lain tidak melakukan hal tersebut terulang lagi," tegasnya.

Dalam laporannya, Ipong juga menyertakan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video khotbah Pendeta Gilbert. Dia mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Pendeta Gilbert.

Selain Ipong, Pendeta Gilbert juga dilaporkan oleh Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. 

BACA JUGA:Ketum PITI Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di PN Jakpus

Fahat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 156 a yang menyebutkan tindakan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sebelumnya, Pdt Gilbert dikabarkan segera diperiksa Polisi. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tidak merinci waktu pemeriksaan terhadap Penderita Gilbert yang diduga pelaku penodaan agama. 

"Minggu ini (Pendeta Gilbert dipanggil), kata Ade Ary saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis 25 April 2024.

Ade Ary mengatakan, saat ini dugaan penodaan agama masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan pengusutan mendalam terhadap penanganan kasus dugaan penodaan agama tersebut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: