Kabareskrim: Menko Polhukam Bentuk Tim Perkuat Polri Tangani Kasus Pesantren Al Zaytun

Kabareskrim: Menko Polhukam Bentuk Tim Perkuat Polri Tangani Kasus Pesantren Al Zaytun

Ponpes al Zaytun viral--

Menko Polhukam Bentuk Tim Perkuat Polri Tangani Kasus Pesantren Al Zaytun - Menko Polhukam Mahfud MD akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan penistaan agama Pondok Pesantren Al Zaytun.

Tim bentukan Menko Polhukam Mahfud MD akan memperkuat Polri dalam penanganan kasus tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Polri akan mendapatkan dukungan dari tim bentukan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Nanti beliau (Menko Polhukam Mahfud MD) akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," katanya, Senin, 26 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dikatakan Komjen Agus, Menko Polhukam dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah memberi arahan langsung dalam menangani kasus dugaan penistaan agama pensantren Al Zaytun.

Dikatakannya, pihak Bareskrim telah menerima satu laporan polisi dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang selaku pengasuh Pondes Al Zaytun di Indramayu.

"Kemarin kami sudah menerima satu laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun ini akan kami lakukan penyelidikan," tuturnya.

Dari penyelidikan itu, jenderal bintang tiga yang ditunjuk sebagai Wakapolri itu berharap apa yang menjadi keresahan masyarakat terkait adanya dugaan penistaan agama di ponpes tersebut bisa dibuktikan oleh pihaknya.

BACA JUGA:

"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti mudah-mudahan bisa membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama," ucap Agus.

Menurut jenderal bintang tiga itu, secara sepintas ada dugaan tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al Zaytun, namun hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu dari penyidikan yang dilakukan.

Dalam penyelidikan ini, lanjut dia, pihaknya bakal memeriksa pelapor dan melengkapi-nya dengan keterangan saksi maupun saksi ahli.

Saksi ahli yang akan dimintai keterangan seperti dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh agama lainnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: