Tegas! BRIN Pecat Andi Pangeran Hasanuddin dari ASN

Tegas! BRIN Pecat Andi Pangeran Hasanuddin dari ASN

Peneliti NRIN AP Hasanuddin ditahan -Istimewa-

Tegas! BRIN Pecat Andi Pangeran Hasanuddin dari ASN - Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Andi Pengeran Hasanuddin terkait kasus ancaman pembunuhan warga muhammadiyah. 

AP Hasanuddin dianggal terbukti terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS" demikian bunyi pernyataan dan siaran pers BRIN dikutip pada Senin 29 Mei 2023.

Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Peneliti BRIN Tomas Djamaluddin Kemungkinan Bisa Jadi Tersangka, Begini Kata Bareskrim

Selain itu, BRIN juga menjatuhkan sanksi kepada Tomas Djamaludin berupa permohonan maaf terbuka kepada warga muhammadiyah 

"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis" katanya. 

Andi Pangerang Hasanuddin saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri selama dan telah berstatus tersangka. 

BACA JUGA:Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN AP Hasanuddin!

Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. 

BACA JUGA:Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap di Jombang

Kronologi AP Hasanuddin Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Sebelumnya, penelitI BRIN Andi Pangerang Hasanuddin mengancam akan bunuh semua warga Muhammadiyah. Bahkan dia mengaku tidak takut jika komentarnya dibawa ke jalur hukum

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: