Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN AP Hasanuddin!

Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN AP Hasanuddin!

Peneliti NRIN AP Hasanuddin ditahan -Istimewa-

Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN AP Hasanuddin

MUHAMMADIYAH menolak langkah restorative justice atas kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin. 

Ketua Hukum HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah mengatakan, proses hukum tetap harus berjalan meskipun AP Hasanuddin telah meminta maaf. 

Hal ini agar ada efek jerah dan kasus serupa tidak lagi terulang. 

“Sejauh ini kami masih tetap memilih penyelesaiannya melalu jalur hukum, belum ada pilihan restorative justice,” kata Nasrullah, Senin, 1 Mei 2023.

Nasrullah juga berharap agar Polri tidak berhenti sampai di AP Hasanuddin saja, tetapi juga menangkap Thomas Djamaluddin yang diduga sebagai penyebab munculnya komentar ancaman pembunuhan. 

BACA JUGA:

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, restorative justice itu pilihan yang ditentukan oleh pelapor sebab kasus tersebut adalah delik pidana murni. 

Terkait masalah restorative justice akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni. Jadi kalau pidana murni mungkin restorative justice tergantung daripada yang memberi laporan," ujar Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 1 Mei 2023.

Vivid mengatakan, hingga saat ini pihak Muhammadiyah tetap ingin mepanjutkan kasus tersebut. 

"Sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah ingin untuk perkara ini tetap dilanjutkan," ungkapnya.

Andi Pengerang Hasanuddin kini jadi tersangka ujaran kebencian dan kini ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. 

Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: