Hakim MK Diharapkan Beri Putusan Sengketa Pilpres yang Mendamaikan

Hakim MK Diharapkan Beri Putusan Sengketa Pilpres yang Mendamaikan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sedang bersidang.--mkri.id

FIN.CO.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat memberikan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mendamaikan. Semua fakta hukum yang dihadirkan dalam sidang sengketa PHPU itu sudah tidak bisa dinafikan lagi.

Hal itu disampaikan oleh Peneliti Politik Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro. Dia meyakini, hakim MK mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara serius demi menciptakan demokrasi sesuai dengan semangat reformasi sejak tahun 1998.

BACA JUGA:

"Gerakan reformasi rohnya jelas sekali, yaitu untuk memberantas KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Siti Zuhro dalam kegiatan 'Sidang Pendapat Rakyat Untuk Keadilan Pemilu' di Jakarta, Jumat 19 April 2024.

Zuhro mengatakan, saat ini bangsa Indonesia membutuhkan kepastian, keterbukaan, dan ketetapan, yang bisa menjadi arah dan petunjuk ke depan, khususnya dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.

Dia berharap, bangsa Indonesia mampu berjalan secara tegak lurus sesuai dengan cita-cita luhur para pendiri bangsa dalam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membangun Indonesia secara visioner.

"Kita masih optimistis, sangat optimistis bila kampus, civil society, para intelektual, solid, dan hand in hand mendorong pembenahan demokrasi dalam sistem politik," tutur pengamat politik ini.

Maka itu, menurut Zuhro, Indonesia harus berhasil memberantas nepotisme, kolusi, hingga korupsi, setelah melalui serangkaian dinamika politik pada 2024. Menurutnya, semangat pemberantasan KKN adalah tiang pancang yang harus disepakati bersama.

"Harapan saat ini besar sekali kepada Mahkamah Konstitusi, dan kita berdoa sebagai Muslim, semoga Allah SWT memberikan petunjuk-nya, memberikan hidayah kepada para hakim konstitusi untuk memutuskan yang betul-betul adil berdasarkan fakta-fakta hukum," terang Zuhro.

Sebelumnya, kepaniteraan Mahkamah Konstitusi menyampaikan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 digelar pada tanggal 22 April 2024 dan tidak ada kemungkinan untuk dipercepat.

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, PHPU Pilpres diputus MK dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Adapun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa 16 April 2024.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: