Sudah 165 Orang dari Tiga Parpol di Kabupaten Tangerang yang Daftar Caleg
KPU Kabupaten Tangerang Saat Menerima Berkas Pengajuan Bakal Calon Legislatif Dari DPC PDIP Kabupaten Tangerang. --Rikhi Ferdian Untuk FIN
BACA JUGA:Daftarkan 50 Bacaleg ke Kantor KPU, Partai NasDem Kota Bekasi Longmarch
Disindir soal PDIP yang membawa massa saat daftar bakal caleg hingga terkesan seperti kampanye, aktivis GMNI ini mengatakan, KPU hanya mengurusi soal pendaftarannya saja.
Meski begitu, dia mengimbau, setiap parpol yang hendak membawa massa saat daftar bacaleg ke KPU harus izin terlebih dulu ke kepolisian supaya bisa dilakukan pengamanan.
"Terpenting itu mereka harus izin dulu ke kepolisian. Kalau soal itu (kampanye) KPU hanya menerima pengajuan Bacalegnya saja dari setiap pengurus parpol yang datang," pungkasnya.
Sumber: