Polsek Tambora Jakbar Ungkap Kasus Pencurian Hewan, Terapkan Restorative Justice

Polsek Tambora Jakbar Ungkap Kasus Pencurian Hewan, Terapkan Restorative Justice

DNS (20), Pelaku pencurian hewan peliharaan, berhasil diungkap Polsek Tambora Jakarta Barat-Istimewa-Polsek Tambora Jakarta Barat

"Anjing curian kemudian dibawa ke kosan pelaku DNS. Menurut pengakuan DNS, anjing tersebut kemudian kabur dari kosannya dan menghilang," kata Kompol Putra. 

BACA JUGA:

  1. DKI Jakarta Tak Tolak Pendatang Baru, Pj Gubernur: Mudah-Mudahan Sudah Ada Pekerjaan Pasti
  2. 40.000 Pendatang Baru Bakal Padati Jakarta Usai Lebaran

"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, keluarga pelaku dan korban saat ini sudah sepakat berdamai. Polsek Tambora saat ini masih proses penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice," pungkasnya. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: