Sehari Bisa Curi 5 Sepeda Motor, Residivis Curanmor Asal Lampung Dilumpuhkan Polsek Tambora -- Polsek Tambora Kembali menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial OF (23), asal asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Pelaku ditangkap Polsek Tambora sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor di Pasar Pagi Asemka, Kelurahan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Minggu 2 Juli 2023 lalu, sekitar Pukul 14.20 WIB.
Dari keterangan polisi selama ini pelaku tinggal dengan cara indekost di Jalan Jelambar III, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Pelaku ditangkap di Jalan Pintu Kecil, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangan resminya kepada FIN, Selasa 4 Juli 2023.
BACA JUGA: Dua Anggota Gengster Dibekuk Polsek Tambora, Selain Punya Sajam Pelaku Juga Positif Ganja
BACA JUGA: Polsek Tambora Jakbar Ungkap Kasus Pencurian Hewan, Terapkan Restorative Justice
Kata Putra, dalam sehari pelaku bersama komplotannya bisa mencuri lima unit sepeda motor sekaligus.
Pelaku biasanya memilih waktu untuk beraksi pada hari Minggu mulai dini hari hingga subuh.
"Kemudian lanjut lagi setelah tengah hari hingga menjelang warga melaksanakan sholat maghrib," ujarnya.
Pelaku OF (23) ini merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya sudah pernah dua kali ditangkap polisi atas kasus yang sama.
BACA JUGA: Polsek Tambora Bongkar Modus Lowongan Pekerjaan Dijadikan PSK, Puluhan Perempuan Berhasil Diamankan
BACA JUGA:Buron 3 Tahun, DPO Begal Sadis Bacok Korban Hingga Tewas Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora
BACA JUGA: Polsek Tambora Tangkap Seorang Bandar Narkoba, Barang Bukti Sabu 2 Kg Diamankan
Pelaku mengaku sudah mulai mencuri motor saat masih berusia 15 tahun dan pernah ditangkap polisi namun hanya mendapat vonis pertama satu bulan 15 lima belas hari penjara.