Rampas Hape Seharga Rp 2,5 Juta, Begini Nasib Dua Jambret di Tambora Usai Dikepung Warga dan Polisi!

Rampas Hape Seharga Rp 2,5 Juta, Begini Nasib Dua Jambret di Tambora Usai Dikepung Warga dan Polisi!

Dua Pelaku Jambret Hape Diamankan Polsek Tambora--Rikhi Ferdian Untuk FIN

 

Penangkapan Pelaku Jambret -- Dua pelaku jambret berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dramatis dengan polisi yang dibantu warga setempat.

Namun, ponsel korban yang sempat dibuang pelaku ke anak Kali Krukut, belum ditemukan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menerangkan kedua pelaku jambret ini masing-masing bernama HH alias IWAN (33) dan AAM (26).

Kedua pelaku merupakan warga di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

"HH alias IWAN berperan sebagai joki dan pemilik sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan untuk menjambret, sementara AAM adalah eksekutor," terangnya, Senin 25 September 2023.

Dikatakan Putra, korban bernama Wawan asal Pandeglang, Banten, yang merupakan pegawai di salah satu usaha konveksi di Tambora.

Ia menjadi korban jambret pada Senin, malam (17/9) sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Sawah Lio, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora.

"Saat itu, korban sedang berjalan kaki sambil menelepon orang tuanya di kampung. Lalu kedua pelaku tiba-tiba muncul, memepet korban, dan dengan paksa merampas ponselnya," kata dia.

Alhasil, ponsel merk Infinix HOT 30i warna biru senilai Rp 2.500.000 pun sempat dibawa kabur pelaku.

Dari keterangan pelaku, aksi penjambretan tersebut sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Yang mana, para pelaku berboncengan di sepeda motor dan berkeliling di wilayah Tambora untuk mencari korban.

"Saat melintas di Jalan Sawah Lio, mereka melihat calon korban yang tengah berjalan sambil menggunakan ponsel. Tanpa ragu, kedua pelaku segera melancarkan aksi mereka," urainya.

Lanjut Putra, selang beberapa saat korban berteriak histeris usai ponselnya dirampas.

Hal itu pun menarik perhatian pengguna jalan lain, termasuk warga sekitar yang langsung mengejar kedua pelaku. Seorang anggota polisi yang sedang berada di Pospol Jembatan Lima, pun ikut melakukan pengejaran.

"Pengejaran ini berujung pada kedua pelaku yang jatuh dari motor saat berusaha kabur," ujarnya.

Namun, meskipun tertangkap, ponsel korban masih belum ditemukan. Sebab, pelaku membuang ponsel korban ke anak Kali Krukut saat aksi kejar-kejaran terjadi.

"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, ini kali pertama mereka melakukan penjambretan dengan motif hasil penjambretan akan dijual kemudian uangnya akan dipergunakan untuk makan dan keperluan hidup sehari hari," tuturnya.

Putra pun mengaku berterima kasih kepada warga yang berani membantu dalam mengejar dan menangkap kedua pelaku jambret ini.

Sementara, Polsek Tambora akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," Tutup Putra Pratama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: