Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Juru Parkir Berusia 55 Tahun Ini Ditangkap Polisi!

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Juru Parkir Berusia 55 Tahun Ini Ditangkap Polisi!

Tersangka DJ (55) Saat Diamankan Polsek Tambora, Jakarta Barat. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

 

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur -- Unit Reskrim polsek Tambora menangkap satu orang tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta barat.

Pelaku berinisial DJ (55) seorang juru parkir di Jalan Thalib Dalam III, Rt.01/05, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta barat.

Kapolsek Tambora kompol Putra Pratama mengatakan, aksi cabul pelaku dilakukan pada Jumat 15 September 2023, antara Pukul 13.00 - 14.00 Wib, saat korban ditinggal kedua orang tuanya bekerja.

"Korban tinggal berdua dengan adiknya yang berumur delapan tahun di kamar kos-kosan. Ayah korban yang bekerja sebagai sopir dan ibunya bekerja di wilayah Bogor pulang pergi setiap hari," terangnya, Minggu 17 September 2023.

Dalam aksinya, pelaku membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya dengan memberinya sejumlah uang antara 10 hingga 50 ribu rupiah.

Dijelaskan Putra, awal mula terungkapnya tindak asusila terhadap anak di bawah umur ini saat ada tetangga korban yang memergoki pelaku sedang berada di kamar kos-kosan korban.

"Saat diintip ke dalam kamar, diketahui pelaku sedang melakukan pencabulan terhadap korban," ulasnya.

Melihat kejadian itu, tetangga korban pun kemudian menegur pelaku. Akan tetapi, pelaku langsung melarikan diri.

Selanjutnya, tetangga korban pun langsung menghubungi ayah korban untuk memberitahu atas peristiwa yang telah dilihatnya.

"Setelah mendapat informasi tersebut ayah dan ibu korban langsung menanyakan kepada anak mereka (korban) untuk memastikan," ujarnya.

Korban kemudian membenarkan kejadian itu. Bahkan, aksi bejad pelaku sudah dilakukan lebih dari sekali sejak bulan Februari 2023 di kamar kos-kosan saat orang tuanya sedang bekerja.

Tak terima dengan yang menimpa anaknya, ayah korban lalu membuat laporan ke Polsek Tambora.

"Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira Jam 14.00 Wib dan Pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban," terang Putra.

Dikatakan Putra, saat ini pelaku sudah ditahan di Sel Polsek Tambora. Berdasarkan dua alat bukti yang sudah Polsek Tambora miliki, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

"Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: