Kecanduan Judi Online, Pria Ini Gelapkan Laptop Hingga Kamera Perusahaan

Kecanduan Judi Online, Pria Ini Gelapkan Laptop Hingga Kamera Perusahaan

WMZ (kaus oranye) Pecandu Judi Online yang Kini Harus Meringkuk di Sel Tahanan--Rikhi Ferdian Untuk FIN

 

Kecanduan Judi Online -- Seorang pria berinisial WMZ (29) ditangkap aparat Polsek Tambora, Jakarta Barat, usai menggelapkan peralatan IT perusahaan.

Pelaku merupakan karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat.

Ia ditangkap polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan setelah terbukti menggelapkan sejumlah peralatan IT berharga milik perusahaan.

Barang berharga milik perusahaan tersebut digadaikan oleh pelaku karena sudah kecanduan judi online.

"WMZ alias Wahyu (29) beralamat di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Rabu 30 Agustus 2023.

Bapak satu anak ini baru empat bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di salah satu perusahaan manufaktur textile yang ada di Tambora.

Pengalaman sebelumnya ia pernah satu tahun bekerja sebagai tenaga IT honorer di PT. Transjakarta.

Menurut Putra pelaku ditangkap pada hari Kamis Tanggal 24 Agustus 2023 karena telah menggelapkan delapan unit laptop beragam jenis, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA.

Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.

Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan.

"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2.500.000 hingga Rp5.450.000," paparnya.

"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," imbuhnya.

Motif dari tindakan pelaku ternyata ia kecanduan judi online jenis kasino dan upaya untuk menutupi hutang-hutang pribadinya karena judi online juga.

Perusahaan tempat Wahyu bekerja telah menderita kerugian mendekati 100 Juta Rupiah akibat perbuatannya.

Saat ini, Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya.

"Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal, Kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara". Tutup Putra.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: