Cemburu, Janda Dua Anak Ini Nekat Aniaya Istri Mantan Pacarnya Pakai Pisau Cutter!

Cemburu, Janda Dua Anak Ini Nekat Aniaya Istri Mantan Pacarnya Pakai Pisau Cutter!

FM (24), Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri Mantan Pacarnya--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Kasus Penganiayaan Motif Cemburu -- Aksi penganiayaan karena cemburu menimpa seorang wanita berinisial RU (31) yang tinggal di Jalan Angke Indah, RT 011/001, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Pelakunya adalah FM (24), janda beranak dua, warga Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, yang merupakan mantan pacar suami korban.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menuturkan, peristiwa penganiayaan dengan pemberatan ini terjadi pada Senin, 11 September 2023, sekitar Pukul 05.00 WIB, kemarin.

"Pelaku adalah mantan pacar suami korban, motif pelaku karena kesal dan cemburu kepada korban sehingga memicunya melakukan penganiayaan," kata Putra kepada FIN, Selasa 12 September 2023. 

Dari keterangan pelaku, suami korban berinisial HM (37) merupakan mantan pacar yang masih sering berhubungan dengannya.

Yang mana, suami korban sering meminjam duit kepada pelaku dan pernah berjanji akan menceraikan istrinya (korban) untuk menikahinya.

"Namun janji ini tidak pernah dipenuhi sehingga tersangka marah, kesal dan cemburu kepada istri HM yang berinisial RU tersebut," ujarnya.

Akibat aksi penganiayaan itu, korban mengalami luka robek dari bagian bawah mata kanan hingga ke pipi kiri melewati hidung, dengan panjang luka 15 Cm dan mendapat 25 jahitan.

Dijelaskan Putra, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban dan suaminya sedang tidur di dalam rumah. Tiba-tiba pelaku datang dan mendobrak pintu kamar korban.

Saat itu pelaku langsung menyerang korban dengan membabi buta menggunakan pisau cutter ke arah muka korban.

"Suami korban langsung berupaya memisahkan pelaku dan korban, namun korban sudah bersimbah darah karena mengalami luka sayatan di wajah," terang Putra

Korban lalu dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diberikan pertolongan.

Sedangkan pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka FM merupakan pelaku tunggal karena telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: